MAKALAH
BAB I
PEMBAHASAN
1.1 ASAL-USUL PERKEMBANGAN EKONOMI
ISLAM
Kemunculan
ekonomi Islam di era terkini, telah membuahkan hasil dengan banyak diwacanakan
kembali ekonomi Islam dalam teori-teori, dan dipraktekkannya ekonomi Islam di
ranah bisnis modern seperti halnya lembaga keuangan syariah bank dan nonbank.
Ekonomi Islam yang telah hadir kembali saat ini, bukanlah suatu hal yang
tiba-tiba datang begitu saja. Ekonomi Islam sebagai sebuah cetusan konsep
pemikiran dan praktik tentunya telah hadir secara bertahap dalam periode dan
fase tertentu. Memang ekonomi sebagai sebuah ilmu maupun aktivitas dari manusia
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya adalah sesuatu hal yang sebenarnya memang ada
begitu saja. Karena upaya memenuhi kebutuhan hidup bagi seorang manusia adalah
suatu fitrah. Sejarah fase dan periodisasi munculnya konsep ekonomi Islam
secara teoritis dalam bentuk rumusan yang mampu diaplikasikan sebagai pedoman
tindakan yang berujung pada rambu halal-haram atau berprinsip syariat Islam.
Lingkup Bahasan Kelangkaan tentang kajian sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam
sangat tidak menguntungkan karena, sepanjang sejarah Islam, para pemikir dan
pemimpin muslim sudah mengembangkan berbagai gagasan ekonominya sedemikian
rupa, sehingga mengharuskan kita untuk menganggap mereka sebagai para pencetus
ekonomi Islam sesungguhnya. Ilmu ekonomi Islam berkembang secara bertahap
sebagai suatu bidang ilmu interdisiplin yang menjadi bahan kajian para fuqaha,
mufassir, filsuf, sosiolog, dan politikus.
1.2 PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA PERIODE
KLASIK
Pemikiran-pemikiran
ekonomi yang berkembang saat ini telah mengalami suatu proses yang panjang.
Perkembangannya berlangsung berabad-abad seiring dengan munculnya
peradaban-peradaban yang ada di dunia. Bahkan pemikiran tersebut mulai tampak
sejak zaman batu, perunggu, dan besi. Kemudian semakin berkembang sejak
ditemukannya tulisan pada peradaban India kuno, Mesir kuno, dan Babylonia. Sedangkan
barat lebih cendrung pada peradaban Yunani kuno yang kaya akan peninggalan dari
kaum intelektualnya. Salah satu corak perkembangan pemikiran ekonomi pada masa
lampau adalah kegiatan bisnisnya yang menggunakan sistim bunga. Para pakar
sejarah pemikiran ekonomi menyimpulkan bahwa kagiatan bisnis dengan sistem
bunga telah ada sejak tahun 2500 sebelum masehi, baik di Yunani kuno, Romawi
kuno, dan Mesir kuno. Sementara itu, marak dan
berkembangnya ekonomi Islam pada tiga dasawarsa belakangan ini, telah mendorong
dan mengarahkan perhatian para ilmuan modern kepada pemikiran ekonomi Islam
klasik. Dikarenakan hasil pemikirian tentang ekonomi Islam oleh para ekonomi
Islam klasik tersebut merupakan pionir-pionir penting yang sukses melakukan
transformasi sistem ekonomi Islam ke dalam dunia modern.
Di antara sekian banyak pemikir masa lampau yang mengkaji ekonomi Islam,
Ibnu Khaldun merupakan salah satu ilmuwan yang
paling menonjol. Ibnu Khaldun adalah raksasa intelektual paling terkemuka di
dunia. Ia bukan saja bapak sosiologi tetapi juga bapak ilmu Ekonomi, karena
banyak teori ekonominya yang jauh mendahului Adam Smith dan Ricardo. Artinya,
Ia lebih dari tiga Abad mendahului para pemikir Barat modern tersebut.
1.3 SEJARAH
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA MASA PEMERINTAHAN RASULULLAH SAW
Munculnya
Islam membuka zaman baru dalam sejarah kehidupan manusia. Kelahiran Nabi
Muhammad saw adalah suatu peristiwa yang tiada tandingannya. Sebelum Islam
datang kehidupan masyarakat sangat buruk dari segi masyarakat, pemerintahan,
institusi karena mereka selalu bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. Para
Bankir Yahudi mulai mewarnai kehidupan umat Islam dengan cengkeraman ribawi.
Jauh dari nilai-nilai Qur’ani seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan
keadilan. Di samping itu, masyarakat selalu dibayang-bayangi oleh peperangan
antar suku yang tidak pernah berhenti sehingga Islam hadir di tengah-tengah
mereka. Dan belum bisa dimobalisasikan dalam waktu dekat karena butuh waktu
untuk membawa seluruh aspek ke jalan yang lurus.
A.
Awal Pemerintahan Islam
Pada saat
pertama kali didirikannya Pemerintahan Islam dapat dikatakan bahwa kondisi
masyarakat Madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan yang
mengindikasikan bahwa negara tidak dapat
dimobilisasikan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, Rasulullah harus memikirkan
jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai
masalah utama tanpa tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini, strategi
yang dilakukan.
1.
Membangun Masjid Utama Sebagai Tempat Untuk Mengadakan
Forum Bagi Para Pengikutnya
Setibanya di kota Madinah, tugas pertama yang dilakukan
oleh Rasulullah adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan
terpenting dalam pembentrukan masyarakat muslim. Tanah yang digunakan untuk
membangun masjid diperoleh dari sumbangan Abu Bakar r.a. yang membeli tanah
milik dua anak yatim piatu seharga sepuluh dinar. Selain sebagai tempat ibadah,
masjid yang kemudian hari dikenal sebagai masjid Nabawi ini juga berfungsi
sebagai Islamic Centre.
Seluruh aktifitas kaum Muslimin dipusatkan di tempat
ini, mulai dari pertemuan para anggota Parlemen, Sekretariat Negara, Mahkamah
Agung, Markas Besar Tentara, pusat pendidikan, dan pelatihan para juru dakwah,
hingga Baitul Mal. Yang juga tidak kalah
menarik adalah, untuk memperkuat basis perubahan sosial yang telah berjalan,
Rasulullah saw melakukan proses transformasi ekonomi dengan menjadikan masjid
dan pasar sebagai sentral pembangunan negara. Rasul menyadari bahwa kegiatan
ekonomi merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan.
2.
Merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah
Tugas kedua Rasulullah adalah memecahkan permasalahan
Muhajirin (pengungsi dari Mekkah) yang hanya
membawa sedikit persediaan baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang
masih dalam perjalanan. Mata pencaharian mereka yang bergantung pada bidang
pertanian dan tidak ada bantuan keuangan, namun Rasulullah dapat
menyelesaikannya dengan cara baru. Beliau menanamkan tali persaudaraan antara
individu-individu dari kelompok Anshar dari Madinah dengan Muhajirin.
Persaudaraan yang ditegakkan oleh Rasulullah saw diantara para sahabatnya
tersebut bukan sekedar syiar yang diucapkan tetapi merupakan kenyataan yang
terlihat dalam realitas kehidupan dan menyangkut segala bentuk hubungan yang
berlangsung antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar.
3.
Membuat Konstitusi Negara
Tugas berikutnya yang dilakukan Rasulullah saw adalah
menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang Kedaulatan Madinah ini,
pemerintah menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan berbagai aktifitas
yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam. Rasul saw
menekankan perlunya toleransi terhadap penganut agama lain, kebebasan untuk
beribadah, perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan perlakuan yang sama
di depan hukum. Pada tingkatan ini, yang dilakukan oleh Rasul adalah bagaimana
membangun sebuah sistem di Madinah, sebagai upaya perlembagaan masyarakat dalam
sebuah institusi yang lebih formal, yaitu negara.
4.
Menciptakan Kedamaian dalam Negara
Untuk kedamaian dalam negeri, Madinah dinyatakan
sebagai tempat anti pelanggaran, “di antara kedua Harrahs-nya (daerah pegunungan
berapi di sekitar Madinah), padang rumput tidak boleh dipotong, pepohonannya
tidak boleh ditebang, dan tidak diperbolehkan membawa masuk senjata untuk
perkelahian, kekerasan, ataupun peperangan.
5.
Mengeluarkan Hak dan Kewajiban Bagi Warga Negaranya
Rasulullah mengeluarkan piagam (Charter) yang berarti
Madinah telah memuliki kedaulatan penuh sebagai suatu negara. Semua warga
negaranya penduduk lokal, imigran, yahudi dan lain-lain mendapat perlindungan.
Sementara itu hak-kak, kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara
telah ditentukan secara jelas.
6.
Menyusun Sistem Pertahanan Madinah
Tugas penting lainnya adalah menjaga keamanan Madinah
terhadap musuh dari luar. Rasulullah saw juga melarang setiap individu membawa
masuk senjata untuk tujuan kekerasan atau peperangan di sekitar kota Madinah.
7.
Meletakkan Dasar-dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah melakukan berbagai upayastabilisasi dibidang
sosial, politik serta pertahanan dan keamanan negara, Rasulullah saw meletakkan
dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an.
Seluruh paradigma berpikir dibidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan
sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dihapus dan digantikan dengan
paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qur’ani, yakni persaudaraan,
persamaan, kebebasan, dan keadilan.
B. Pemikiran
Ekonomi Rasulullah Saw Pada Masa Awal Pemerintahan Islam
Misi mulia Rasulullah saw di muka bumi adalah
membangun masyarakat yang beradab. Rasulullah menganjurkan agar manusia saling
menghormati dan menyayangi dalam penyelenggaraan hidup sesuai dengan al-Qur’an
dan al-hadist. Ajaran Rasulullah saw di antaranya adalah menjadikan sebagai
pribadi bebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya.
Dalam hal perekonomian Rasulullah telah mengajarkan
transaksi-transaksi perdagangan secara jujur, adil dan tidak pernah membuat
pelanggannya mengeluh dan kecewa. Ia selalu memperhatikan rasa tanggungjawabnya
terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Selain itu ada beberapa larangan yang
diberlakukan Rasulullah saw untuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan
jujur, yaitu:
1.
Larangan Najsy
Najsy adalah sebuah praktik dagang dimana seorang
penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya menawar barang
dengan harga yang tinggi calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang
dagangannya. Najsy dilarang karena menaikkan harga barang-barang yang
dibutuhkan oleh para pembeli.
2.
Larangan Bay’ Ba’dh ‘Ala Ba’dh
Praktik bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan
atau penurunan harga oleh seorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar
menawar masih dalam tahap negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan
harga. Rasulullah melarang praktik semacam ini karena hanya akan menimbulkan
kenaikan harga yang tidak diinginkan.
3.
Larangan Tallaqi Al-Rukban
Praktik ini adalah dengan cara mencegat orang-orang
yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba dipasar.
Rasulullah melarang praktik semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya
kenaikan harga.
4.
Larangan Ihtinaz dan Ihtikar
Ihtinas adalah praktik penimbunan harta seperti emas,
perak dan lain sebagainya. Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang
seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan
peredarannya sangat dilarang dan dicela dalam Islam.
C. Perkembangan
Pemikiran Ekonomi Pada Masa Rosulullah SAW
Pemikiran
ekonomimislam di awali sejak nabi muhammad dipilih sebagai seorang rosul
(utusan allah). Rosul mengeluarka kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang
berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selai masalah hukum (fiqh), politik
(siyasah), uga masalah perniagaan atau ekonomi (mu’amalah). Adapun
pemikiran-pemikiran pada masa itu adalah:
1.
Kebijakan Fiskal Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Pada zaman rosulullah pemikiran dan mekanisme
kehidupan politik di negara islam bersumber dan berpijak pada nilai-nilai
akidah. Lahirnya kebujakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak
faktor, salah satunya karena fiskal merupakan baguan dari instrumen ekonomi
publik. Untuk itu fektor sosial, budaya dan polotik termasuk di dalamnya.
2.
Unsur-Unsur Kebijakan Fiskal Pada Masa Nabi Muhammad
SAW
Kondisi yang tidak menentu menjadikan rosulullah
melakukan upaya yang terkenal dengan kebijakan fiskal, diantaranya yaitu
a)
Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi
yang ditetapkan rosulullah bersumber dari al-qur’an. Prinsip islam yang paling
mendasar adalah kekuasaan tertinggi hanya milik allah semata dan setiap manusia
diciptakan sebagai khalifah-nya. Prinsip pokok tentang kebijakan ekonomi islam
yang dijelaskan al-qur’an adalah:
Ø Kekuasaan
tertinggi adalah milik allah dan allah pemilik absolut atas semua yang ada.
Ø Manusia
hanyalah khaloifah allah swt. Di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
Ø Semua yang
dimiliki dan didapatkan manusia adalah rahmad allah swt.
Ø Kekayaan
harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
Ø Eksploitasi
ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan.
Ø Menerapkan
sistem warisan sebagai media redistribusi kakayaan yang dapat melegimitasi
berbagai konflik individu.
Ø Menghilangkan
jurang pemisah antara golongan miskin dan golongan kaya.
Ø Menetapkan
berbagi bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun suka rela.
3.
Sumber-Sumber Pendapatan Negara
Rosulullah adalah seoarang kepala negara, memimpin di
bidang hukum, dan penanggung jawab dalam keseluruhan administrasi. Kekayaan
pertama yang resmi adalah diperoleh fay’i, yaitu harta peninggalan suku nadhir,
suku bangsa yahudi yang ditinggal di pinggiran kota madinah.
4.
Pengeluaran Negara Di Masa Pemerintahan Rasulullah SAW
Catatan mengenai pengeluaran secara rinci pada masa
rasulullah memang tidak tersedia, namun tidak berarti menimbulkan kesimpulan
bahwa sistem keuangan negara yang ada pada waktu itu tidak berjalan dengan baik
dan benar.
5.
Baitul Maal
Harta yang merupakan oendapatan negara di simpan di
masjid dalam jangka waktu singkat untuk kemudian didistribusikan kepada
masyarakat hingga tidak tersisa sedikit pun.
1.4 SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA
MASA KHULAFAURRASIDIN
Setelah rasulullah wafat tampuk
kepemimpinan pemerintah, negara dan keagamaan diserahkan kepada empat sahabat
pilihan, yaitu:
A. Masa
Kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a (11-13 H/631-635 M)
Abu bakar selaku terpilih menjadi
khalifah menunjukan tanggung jawab penuh terhadap rakyat. Langkah-langkah yang
dilakukan abu bakar dalam menyempurnakan islam adalah;
1.
melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak
mau membayar zakat.
2.
Abu Bakar terkenal dengan keakuratan dan ketelitian
dalam mengola dan menghitung zakat.
3.
Mengembangkan baitul maal dan mengangkat penanggung
jawab baitul maal.
4.
Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul
maal.
5.
Secara individu abu bakar adalah seorang prakrisi
akad-akad perdagangan.
B. Masa
Kekhalifahan ‘Umar Ibn Khaththab r.a (13-23 H/634-644 M)
Adapun hal dan prestasi yang berhasil
dilakukan selama beliau memimpin adalah:
1.
Kebijakan Ekonomi
Strategi
yang dipakai adalah dengan cara penanganan urusan kekayaan negara, di samping
urusan pemerintahan. Beliau memimpin dengan menggunakan 3 dasar, yaitu
- Negara islam mengambil kekayaan
umum dengan benar.
- Negara memberikan hak atas
kekayaan umum dan tidak ada pengeluaran kecuali dengan haknya.
- Negara tidak menerima harta
kekayaan dari hasil yang kotor.
2.
Unsur-Unsur Kebujakan Fiskal
a)
Baitul maal
b)
Kepemilikan tanah
c)
Zakat
d)
Ushr
e)
Sadaqah untuk non muslim
f)
Koin
g)
Klasifikasi pendapatan negara
h)
Pengeluaran
C. Masa
Kekhalifahan ‘Utsman Ibn ‘Affan r.a (23-35 H/644-656 M)
Tidak ada perubahan yang signifikan
pada situasi ekonomi secara keseluruhan selama kekhalifahan beliau, namun ada
hal-hal yang dilakukan beliau, diantaranya
a)
Pembangunan pengairan
b)
Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga
keamanan perdagangan.
c)
Kebijakan pembagian lahan luas milik raja persia
kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa
umar.
d)
Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum.
D. Masa
Kekhalifahan ‘Ali Ibn Thalib r.a (35-40 H/656-661 M)
Sejak awal pwmerintahannya beliau
selalu mendapatkan perlawanan dari kelompok yang bermusuhan dengannya.
Kebijakan beliau adalah dengan menyerang orang-orang yang telah memperkaya
dirinya semasa pemerintahan yang lama. Beberapa orang menyerahkan dengan suka
rela, namun sebagian memberontaknya. Kebijakan yang dilakukan beliau adalah
a)
Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada
baitul maal.
b)
Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
c)
Adanya kebijakan pengetatan anggaran
d)
Pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan
islam.
1.5 SEJARAH
PEMIKIRANEKONOMI ISLAM PASCA KHULAFAURRASIDIN
Perkembangan ekonomi islam saat ini
tidak bisa dipisahkan dari sejarah pemikiran islam tersahulu. Suatu keniscayaan
bila pemikir muslim berupaya untuk membuat solusi atas persoalah hidup di
masanya dalam perspektif yang dimiliki.
A. Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Bani Umayyah (611-750 M)
Beliau adalah salah satu pemimpin
dalam kabilah suku quraisy. Ketika agama islam berkembang, bani umayyah merasa
bahwa kekuasaannya terancam. Oleh karena itu, mereka menjadi penentang utama
dalam perjuangan nabi muhammad saw.
Di antara para khalifah bani umayah
yang termashur dan memberikan banyak pemikirannya di bidang ekonomi adalah
a)
Khalifah Muawiyah Ibn Abi Sofyan
Pada masa
pemerintahannya beliau mendirikan dinas pos beserta dengan berbagai
fasilitasnya, menerbitkan angkatan perang, mencetak uang, dan mengembangkan adi
(hakim) sebagai jabatan profesional.
b)
Khalifah Abdul Malik Marwan
Pemikiran
yang serius terhadap penerbitan dan pengaturan uang dalam masyarakat islam
muncul di masa pemerintahan beliau. Beliau mencetak mata uang tersendiri dengan
memakai kata-kata dan tulisan arab serta tetap mencantumkan kalimat basmalah.
c)
Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz
Beliau
menerapkan kembali ajaran islam secara utuh menyeluruh. Beliau bersifat
melindungi dan meningkatkan kemakmuran taraf hidup masyarakat menyeluruh.
B. Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Bani Abbasiyah (750-847 M/132-232 H)
Para
sejarawan membagi masa pemerintahan bani abbas menjadi lima periode
1.
Periode pertama (132h/750m-232h/847m), periode
pengaruh persia pertama
2.
Periode kedua (232 h/847 m-334 h/945 m), periode
pengaruh turki pertama
3.
Periode ketiga (334 h/945 m-447 h/1055 m), masa
kekuasaan dinasti buwaih dalam pemerintahan khilafah abbasiyah
4.
Periode keempat (447 h/1055 m-590 h/1194 m), masa
kekuasaan bani seljuk dalam pemerintahan khilafah abbasiyah
5.
Periode kelima (590 h/1194 m-656 h/1258 m) masa
khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain.
Adapun
khalifah yang perbah menjadi pemimpin saat dinasti abbasiyah adalah
a)
Abu ja’far al-manshur
Banyak
faktor yang bisa mempengaruhi
perkembangan ekonomi islam di Indonesia. Pertama, mayoritas penduduk Indonesia
menganut agama Islam, hampir 90% lebih. Kedua, Banyak penduduk Indonesia yang
masih tertinggal di dalam perekonomiannya. Ketiga, belum meratanya pendidikan
ke semua penduduk Indonesia. Ketiga alasan tersebut bisa menjadi pendorong
berkembangnya sistem ekonomi Islam di Indonesia. Karena ekonomi Islam mengajak
kepada kemaslahatan untuk bersama bukan perorangan, ketiga factor tersebut bisa
dipecahkan apabila sistem ekonomi islam benar-benar diterapkan di Indonesia.
Kini sudah kelihatan perkembangan ekonomi islam, seperti berdirinya bank-bank
yang bersistem ekonomi syariah, diajarkannya sistem ekonomi syariah di
perguruan-perguruan tinggi di Indonesia.Namun tidak mudah untuk menerapkan sistem
ekonomi islam tersebut, mengingat banyak faktor penghalangnya juga.
Pertama,
karena di Indonesia masyarakatnya masih banyak yang menganut kepercayaan
terhadap roh-roh atau dewa, meskipun agama mereka sebenarnya islam.
Kedua, factor budaya, banyak masyarakat di Indonesia yang masih menerapkan sistem
tradisional. Ketiga, sudah melekatnya sistem ekonomi konvensional di masyarakat
Indonesia, seperti konsumenisme.Tetapi, dari uraian di atas, perkembangan
ekonomi islam bisa saja berkembang di Indonesia dan bahkan sangat mungkin,
jangan kan di Indonesia, di luar negeri pun yang mayoritas penduduknya non
muslim, bisa sangat berkembang. Namun yang sebenarnya perkembangan ekonomi
islam yang dilakukan oleh individu-individu tersebut apakah benar dilandaskan
oleh niat untuk beribadah, taat kepada aturan Al-Qur’an dan Hadist, bukan
karena faktor yang lain, seperti hanya mencantumkan lebel syariah yang
dilandaskan hanya ingin merauk untung yang besar karena melihat perkembangan
ekonomi islam yang pesat. Perkembangan ekonomi islam di Indonesia bisa saja
bahkan mungkin akan pesat perkembangannya secara kuantitas, namun secara
kualitas belum tentu, kembali kepada diri kita masing-masing, apakah sudah kita
menerapkan ekonomi islam di kediupan kita sehari-hari.
1.7 TOKOH-TOKOH
YANG BERKAITAN DENGAN PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM
1. Pemikiran Ekonomi Adam Smith Pada Masa Klasik
Dalam buku the walht of nations,
Smith berkomentar pada instruksi kualitas rendah dan aktifitas intelektual yang
berjumlah sedikit dibandingkan dengan di Skotlandia. Menurut Smith, yang
membuat pertumbuhan ekonomi bisa berjalan adalah proses mekanisasi dan
pembagian kerja (Division of labor). Terjadinya revolusi industri
di Inggris membuat Smith menyaksikan segala konsekwensi dari peralihan
teknologi. Smith memulai analisisnya dengan (Division of labor)
karena ia berharap menemukan dasar transformasi yang tepat dari bentuk konkrit
pekerja, yang memproduksi barang tepat (berguna), kepada pekerja sebagai elemen
sosial, yang menjadi sumber kemakmuran dalam bentuk abstrak (nilai pertukaran).
Divisions of labor dijadikan dasar oleh Smith karena meningkatkan
produktifitas pekerja. Setelah memberikan pengetahuannya mengenai perhitungan
kualitas dan konsekwensi, Smith memprose penyelidikan terhadap penyebabnya.
Karena (Division of labor) bergantung pada Propensity to
exchange, yang Smith hormati sebagai salah satu motif dasar dari human
conduct. Selain itu Smith sangat mendukung Laissez Faire-Laissez Passer
yang menghendaki seminimal mungkin campur tangan pemerintah dalam perekonomian
Negara.
Prinsip Laissez Faire menjadi
dasar dari sistem ajaran yang menjadi pelabuhan bagi filsuf-filsuf luar negeri
yang membentuk suatu bagian esensial. Prinsip Laissez Faire, persaingan,
dan teori nilai pekerja adalah fitur berharga yang diajarkan dari sekolah
ekonomi beraliran klasik, yang secara esensial dibangun oleh Smith serta
Malthus, Ricardo, dan Mill. Prinsip Laissez Faire merupakan pondasi bagi
sistem ekonomi klasik. Perbankan syari’ah sebagai salah satu instrument ekonomi
Islam yang telah terbukti mampu bertahan di tengah terpuruknya sistem perbankan
konvesional, terinplikasi pada semakin maraknya kajian-kajian ekonomi Islam
diberbagai tempat. Para akademisi, pengamat, maupun praktisi mulai bersemangat
menganalisis perbedaan perbankkan syari’ah dengan perbankan konvensional. Lebih
dari itu, mereka sudah merambah pada kajian intensif tentang fiqih muamalah dan
kajian yang lebih luas dari ilmu ekonomi Islam itu sendiri. Sementara itu,
dalam setiap pembahasan ilmu ekonomi, sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan,
diyakini dimulai sejak tahun 1776. waktu itu dimotori oleh Adam Smith, pemikir
dari inggris dengan karya monumentalnya, An Inquiry into The Wealth of
Nations. Sebelumnya sudah banyak pemikiran-pemikiran yang
dikemukakan mengenai persoalan-persoalan ekonomi yang dihadapi oleh
masyarakat,maupun suatu Negara, namun belum dikemas secara sistematis.
Topik-topik yang dibahas masih terbatas dan belum ada analisis yang menyeluruh
mengenai berbagai aspek dari kegiatan perekonomian dalam suatu masyarakat.
Analisis yang masih terbatas
tersebut menyebabkan pemikiran-pemikiran ekonomi masih belum dipandang sebagai
suatu ilmu yang berdiri sendiri. Sebagaimana telah dijelaskan di uraian
sebelumnya, Adam Smith memperkenalkan apa yang kini dikenal dengan sistem
ekonomi liberalis kapitalis. Sistem ini digagas oleh Adam Smith untuk menentang
sistem ekonomi merkantilisme, yang sangat menekankan campur tangan
pemerintah dalam memajukan perekonomian. Adam Smith lebih menghendaki kegiatan
ekonomi itu dibiarkan bergerak sendiri, dengan hukum dan logikanya sendiri.
Pasarlah yang akan mengatur aktivitas ekonomi, menggerakkan dan memekarkan
kegiatan ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan mendatangkan kemakmuran
dan kesejahteraan yang lebih luas. Akan tetapi, sistem ekonomi liberalis-kapitalis
itu ternyata berdampak negatif, yaitu pendapatan yang tidak merata, peningkatan
kemiskinian dan kesenjangan social yang makin melebar. Ekses itu timbul karena
pasar yang bekerja maksimal membuat persaingan menjadi tidak terhindarkan.
Akibatnya menyisakan ruang lapang bagi pengusaha kuat dan tentu saja, pengusaha
kecil tergilas turbin produktifitas dalam sistem ekonomi.
2. Pemikiran
Ekonomi Karl Marx Pada Masa Klasik
Menurutnya,
sekalipun sistem liberal-kapitalis secara relatif berhasil memajukan tingkat
pertumbuhan ekonomi, tetapi sistem itu telah mengorbankan manusia menggiringnya
ke dalam rantai ketergantungan, perbudakan ekonomi, dan ketersaingan bukan
hanya dar produk dan kerja, melainkan dari kehidupan itu sendiri. Kritik Marx
terhadap kapitalisme lebih, karena kecendrungan sistem kapitalis yang
mengabaikan nilai-nilai moral kemanusiaan.
3. Pemikiran Ekonomi Stalin Pada Masa Klasik
Pemimpin
revolusi Rusia dipermulaan abad 20, membangun suatu monopoli industrial yang
dipimpin oleh suatu organisasi birokrasi yang mempergunakan sentralisasi dan
industrialisasi birokratis. Dalam sistem sosialis, BNM NAGARA mempunyai peran
yang besar dalam melakukan aktivitas ekonomi. Melalui sistem ini pula,
masalah-masalah seperti kemiskinan, kesenjangan social, dan distribusi
pendapatan yang tidak merata diharapkan dapat di atasi. Hanya saja, karena
kompetisi di dalam sistem sosialis adalah hal yang terlarang, tentu saja
dorongan untuk berprestasi dan meningkatkan produktivitas kerja menjadi
menurun. Akibatnya, sistem sosialis tidak mampu mendorong pertumbuhan ekonomi
dengan baik.
Fenomena satu dasawarsa terakhir
ini, Negara-negara eropa timur yang menerapkan sistem sosialis ternyata
mengalami kebangkrutan ekonomi dan mulai melirik sistem pasar bebas sebagai
landasan pembangunan ekonomi. Kerapuhan sistem sosialis, terasa getarannya
dalam sistem liberan-kapitalis, yang dibuktikan dengan adanya krisis. Pada
decade 30-an, terjadi depresi ekonomi besar-besaran perekonomian menjadi lesu
dan pengangguran merajalela. Orang banyak beranggapan bahwa apa yang diramalkan
oleh Marx tentang pembusukan didalam sistem liberal-kapitalis akan segera
menjadi kenyataan. Kedua aliran pemikiran tersebut ternyata mengggiring pada
suatu kutub extrimitas. Yang satu aktivitas ekonomi benar-benar diserahkan pada
tindakan individu dan yang lain amat ditentukan oleh kekuasaan pemerintah.
4. Pemikiran Ekonomi Jhon Maynard Keynes Pada Masa Klasik
Menurutnya, perekonomian sepenuhnya
tidak harus diserahkan kepada mekanisme pasar, tetapi dalam batas-batas
tertentu, campur tangan Negara justru amat diperlukan. Intervensi Negara
menjadi suatu keniscayaan terutama mendorong perekonomian kembali pada posisi
keseimbangan. Keynes sangat berbeda dengan Smith. Pandangan Keynest di atas
merupakan sebuah revolusi dalam pemikiran ekonomi liberal-kapitalis yang
berkembang sejak Adam Smith. Perdebatan di seputar masalah ekonomi tersebut,
mendorong kita untuk menelaah kembali kesejarahan Islam klasik. Saat itu,
tradisi dan peraktek ekonomi maupun perdagangan dengan landasan syari’ah telah
diperaktikkan oleh Rasulullah SAW, bahkan lebih luas dari itu. Beliau yang
hidup ditengah masyarakat Arab kuno telah menanamkan prinsip-prinsip etika
ekonomi dan perdagangan yang bertumpu pada syari’ah. Praktek ekonomi maupun
perdagangan masyarakat Arab saat itu tidak hanya mengenal barter, tetapi sistem
jual beli telah berlaku, mata uang Persia dan Romawi juga telah dikenal luas
oleh masyarakat dan telah menjadi sarana pertukaran yang efektif. Bahkan
tukar-menukar valuta asing atau “Sharf”, demikian pula anjak piutang dan
pembayaran tidak tunai telah dikenal untuk perdagangan antar Negara. Sebuah
lembaga pengumpul dan pendistribusi dana masyarakat telah dilakukan oleh “Bait
al mal” yakni sebuah lembaga yang menggantikan lembaga peninggalan
raja-raja kuno yang dipergunakan untuk menarik upeti dari rakyat.
Peraktek riba dan bunga serta
perdagangan illegal seperti monopoli dan penimbunan telah mendapat perhatian
Rasulullah SAW, dan digantikannya dengan sistem perdagangan yang menjunjung
keadilan, kejujuran, dan pertanggung jawaban sesuai dengan petunjuk al-Qur’an.
Ini adalah sebuah revolusi besar terhadap sistem ekonomi yang dilakukan beliau.
Satu hal yang berkaitan dengan masalah yang diperdebatkan di atas, penentuan
harga diserahkan pada mekanisme pasar yaitu diletakkan pada kekuatan penawaran
dan permintaan itu sendiri, seperti terungakap dari sebuah hadits Rasulullah
SAW, yang diriwayatkan oleh Annas bin Malik, bahwa suatu ketika terjadi
kenaikan harga-harga barang dikota Madinah, beberapa sahabat menghadap Nabi
SAW, mengadukan masalah itu dan meminta beliau agar mematok harga-harga barang
dipasaran. Rasulullah Saw menjawab ; Sesungguhnya Allah yang menetapkan
harga, yang menahan, dan melepaskan, dan mengatur rezeki. Dan aku mengaharapkan
agar saat berjumpa Allah dalam keadaan tidak ada seorangpun diantara kalian
yang menggugatku karena kezaliman dalam soal jiwa dan harta”. Meski
demikian pada kasus lain dimana ada ketidak-adilan dan unsur penipuan terjadi
dalam aktifitas bisnis masyarakat, Rasulullah SAW, tetap melakukan campur
tangan, dalam hal ini turut mengendalikan dan mengontrol harga, menyeimbangkan
permintaan dan penawaran.
Pada masa selanjutnya, tradisi dan
peraktik ekonomi Islam terus dikembangkan. Misalnya, Abu Bakar telah menggunakan
asas pemerataan dalam distribusi harta Negara, kebijakan ini berbeda dengan
Umar bin Khattab yang menggunakan sistem distribusi dengan asas pengistimewaan
pada orang-orang tertentu seperti Assabilqunal awwalun, keluarga Nabi,
dan para pejuang perang mereka mendapat perioritas pertama. Sumber penerimaan
Negara berasal dari zakat, jizyah, Kharaj, Ghanimah, dan Fai’, dan masa umar
telah dikembangkan lebih luas seperti adanya “ushr” dari pajak
perdagangan antara Negara Muslim dengan Negara asing lainnya. Diversifikasi
dalam bernagai sumber pemasuka Negara saat itu membuat kas Negara menempati
posisi surfplus. Pasca Khulafa Rasyidin dan seiring dengan pergantian sistem
pemerintah Islam yang berkembang kearah dinasti Islam dalam suatu organisasi
pemerintahan yang kuat, telah muncul tokoh-tokoh pemikir muslim, yang dapat
dikata gorikan sebagai fuquha’ para filosof dan sufi dengan berbagai karya
ilmiahnya termasuk pemikiran tentang ekonomi.
5. Pemikiran
Ekonomi Ibnu Khaldun Pada Masa Klasik
a. Mekanisme Pasar
Ibnu Khaldun secara khusus
memberikan ulasan tentang harga dalam bukunya al-Muqaddimah pada suatu
bab berjudul ”Harga-harga di Kota”. Ia membagi jenis barang menjadi dua jenis,
yaitu barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurutnya, bila suatu kota
berkembang dan populasinya bertambah banyak, maka pengadaan barang-barang
kebutuhan pokok menjadi prioritas. Jadi, suatu harga ditentukan oleh jumlah
distribusi ataupun penawaran suatu daerah, dikarenakan jumlah penduduk suatu
kota besar yang padat dan memiliki jumlah persediaan barang pokok yang melebihi
kebutuhan dan kemudian memiliki tingkat penawaran yang lebih tinggi
dibandingkan dengan kota kecil yang memiliki jumlah penduduk yang relatif lebih
sedikit. Yang kemudian akan berdampak pada harga yang relatif lebih murah.
Sedangkan permintaan pada bahan-bahan pelengkap akan meningkat sejalan dengan
berkembangnya suatu kota dan berubahnya gaya hidup, dikarenakan segala
kebutuhan pokok dengan mudah mereka dapati dan seiring dengan bertambahnya kebutuhan
lain, maka tingkat permintaan pada bahan pelengkap akan naik, walaupun dengan
tingkat harga yang relatif mahal dan jumlah barang yang relatif sedikit,
dikarenakan terdapat banyak jumlah orang kaya disana, maka mereka pun sanggup
membayar dengan tingkat permintaan yang tinggi yang kemudian akan berdampak
pada naiknya harga tersebut.
b. Keuangan
Publik
Berkenaan dengan keuangan publik
dalam hal ini pajak, yang berfungsi sebagai sumber utama pemasukan negara,
haruslah dikelola dengan sebaik mungkin, sehingga dapat memberikan hasil yang
maksimal, yang nantinya dapat digunakan untuk memperbaiki kesejahteraan sosial
rakyat. Dalam hal ini, menurut Ibnu Khaldun, keberadaan departemen perpajakan
sangat penting bagi kekuasaan raja (pemerintah). Jabatan ini berkaitan dengan
operasi pajak dan memelihara hak-hak negara dalam masalah pendapatan dan
pengeluaran negara. Ibnu Khaldun berpendapat dalam hal pajak, haruslah
berdasarkan pemerataan, kenetralan, kemudahan, dan produktivita
c. Tingkat
Produksi yang Tinggi
Jika tingkat produksi suatu negara
tinggi dan melebihi dari jumlah permintaan domestik negara tersebut, atau supply
lebih besar dibanding demand. Maka memungkinkan negara tersebut
melakukan kegiatan ekspor.
d. Konsep Uang
Ibnu Khaldun secara jelas mengemukakan
bahwa emas dan perak selain berfungsi sebagai uang juga digunakan sebagai
medium pertukaran dan alat pengukur nilai sesuatu. Juga pula uang itu tidak
harus mengandung emas dan perak, hanya saja emas dan perak dijadikan standar
nilai uang, sementara pemerintah menetapkan harganya secara konsisten. Oleh
karena itu Ibnu Khaldun menyarankan agar harga emas dan perak itu konstan
meskipun harga-harga lain berfluktuasi.
BAB II
PENUTUP
2.1 KESIMPULAN
Dari uaraian
di atas dapat simpulkan beberapa hal di antaranya sebagai berikut:
1. Pada dasarnya salah satu corak perkembangan pemikiran
ekonomi pada masa lampau adalah kegiatan bisnisnya yang menggunakan sistim
bunga. Para pakar sejarah pemikiran ekonomi menyimpulkan bahwa kagiatan bisnis
dengan sistem bunga telah ada sejak tahun 2500 sebelum masehi, baik di Yunani
kuno, Romawi kuno, dan Mesir kuno.
2. Jauh sebelum kedatangan Islam, Bangsa Arab telah
terkenal dengan kehidupan perniagaannya dimana pada saat itu dalam melakukan
perniagaan Bangsa Arab menerapkan sistem riba. Dan setelah datang masa
pemerintahan Rasulullah saw maka sistem ribawi tersebut dihapuskan secara
totalitas, selain itu ada beberapa kebijakan yang ditetapkan Rasulullah saw
baik yang bersifat fiskal seperti pendirian Baitul Mal dan menerapkan sistem
ekonomi secara bagi hasil atau yang biasa dikenal dengan mudharabah, muzara’ah
dan musaqah. Fokus pemikiran yang terjadi pada masa klasik baik menurut Adam
Smith, dan Ibnu Khaldun mengenai harga, mereka berpendapat harga pasar dalam
keadaan normal ditentukan oleh pasar itu sendiri atau oleh kekuatan penawaran
dan permintaan sehingga negara tidak diharapkan melakukan intervensi sebagaimana
sejarah yang terjadi pada masa Rasulullah SAW.
3. Perkembangan ekonomi
islam di Indonesia bisa saja bahkan mungkin akan pesat perkembangannya secara
kuantitas, namun secara kualitas belum tentu, kembali kepada diri kita
masing-masing, apakah sudah kita menerapkan ekonomi islam di kehidupan kita
sehari-hari.
DAFTAR
PUSTAKA