Sabtu, 09 Februari 2013

TUGAS SPEI

MAKALAH



BAB I
PEMBAHASAN
1.1  ASAL-USUL PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM
Kemunculan ekonomi Islam di era terkini, telah membuahkan hasil dengan banyak diwacanakan kembali ekonomi Islam dalam teori-teori, dan dipraktekkannya ekonomi Islam di ranah bisnis modern seperti halnya lembaga keuangan syariah bank dan nonbank. Ekonomi Islam yang telah hadir kembali saat ini, bukanlah suatu hal yang tiba-tiba datang begitu saja. Ekonomi Islam sebagai sebuah cetusan konsep pemikiran dan praktik tentunya telah hadir secara bertahap dalam periode dan fase tertentu. Memang ekonomi sebagai sebuah ilmu maupun aktivitas dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya adalah sesuatu hal yang sebenarnya memang ada begitu saja. Karena upaya memenuhi kebutuhan hidup bagi seorang manusia adalah suatu fitrah. Sejarah fase dan periodisasi munculnya konsep ekonomi Islam secara teoritis dalam bentuk rumusan yang mampu diaplikasikan sebagai pedoman tindakan yang berujung pada rambu halal-haram atau berprinsip syariat Islam. Lingkup Bahasan Kelangkaan tentang kajian sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam sangat tidak menguntungkan karena, sepanjang sejarah Islam, para pemikir dan pemimpin muslim sudah mengembangkan berbagai gagasan ekonominya sedemikian rupa, sehingga mengharuskan kita untuk menganggap mereka sebagai para pencetus ekonomi Islam sesungguhnya. Ilmu ekonomi Islam berkembang secara bertahap sebagai suatu bidang ilmu interdisiplin yang menjadi bahan kajian para fuqaha, mufassir, filsuf, sosiolog, dan politikus. [1]
1.2 PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA PERIODE KLASIK
Pemikiran-pemikiran ekonomi yang berkembang saat ini telah mengalami suatu proses yang panjang. Perkembangannya berlangsung berabad-abad seiring dengan munculnya peradaban-peradaban yang ada di dunia. Bahkan pemikiran tersebut mulai tampak sejak zaman batu, perunggu, dan besi. Kemudian semakin berkembang sejak ditemukannya tulisan pada peradaban India kuno, Mesir kuno, dan Babylonia. Sedangkan barat lebih cendrung pada peradaban Yunani kuno yang kaya akan peninggalan dari kaum intelektualnya. Salah satu corak perkembangan pemikiran ekonomi pada masa lampau adalah kegiatan bisnisnya yang menggunakan sistim bunga. Para pakar sejarah pemikiran ekonomi menyimpulkan bahwa kagiatan bisnis dengan sistem bunga telah ada sejak tahun 2500 sebelum masehi, baik di Yunani kuno, Romawi kuno, dan Mesir kuno. Sementara itu, marak dan berkembangnya ekonomi Islam pada tiga dasawarsa belakangan ini, telah mendorong dan mengarahkan perhatian para ilmuan modern kepada pemikiran ekonomi Islam klasik. Dikarenakan hasil pemikirian tentang ekonomi Islam oleh para ekonomi Islam klasik tersebut merupakan pionir-pionir penting yang sukses melakukan transformasi sistem ekonomi Islam ke dalam dunia modern.
Di antara sekian banyak pemikir masa lampau yang mengkaji ekonomi Islam, Ibnu Khaldun merupakan salah satu ilmuwan yang paling menonjol. Ibnu Khaldun adalah raksasa intelektual paling terkemuka di dunia. Ia bukan saja bapak sosiologi tetapi juga bapak ilmu Ekonomi, karena banyak teori ekonominya yang jauh mendahului Adam Smith dan Ricardo. Artinya, Ia lebih dari tiga Abad mendahului para pemikir Barat modern tersebut. [2]

1.3  SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA MASA PEMERINTAHAN RASULULLAH SAW
Munculnya Islam membuka zaman baru dalam sejarah kehidupan manusia. Kelahiran Nabi Muhammad saw adalah suatu peristiwa yang tiada tandingannya. Sebelum Islam datang kehidupan masyarakat sangat buruk dari segi masyarakat, pemerintahan, institusi karena mereka selalu bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. Para Bankir Yahudi mulai mewarnai kehidupan umat Islam dengan cengkeraman ribawi. Jauh dari nilai-nilai Qur’ani seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan. Di samping itu, masyarakat selalu dibayang-bayangi oleh peperangan antar suku yang tidak pernah berhenti sehingga Islam hadir di tengah-tengah mereka. Dan belum bisa dimobalisasikan dalam waktu dekat karena butuh waktu untuk membawa seluruh aspek ke jalan yang lurus.

A.      Awal Pemerintahan Islam
Pada saat pertama kali didirikannya Pemerintahan Islam dapat dikatakan bahwa kondisi masyarakat Madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan yang mengindikasikan bahwa negara tidak  dapat dimobilisasikan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini, strategi yang dilakukan.

1.    Membangun Masjid Utama Sebagai Tempat Untuk Mengadakan Forum Bagi Para Pengikutnya
Setibanya di kota Madinah, tugas pertama yang dilakukan oleh Rasulullah adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentrukan masyarakat muslim. Tanah yang digunakan untuk membangun masjid diperoleh dari sumbangan Abu Bakar r.a. yang membeli tanah milik dua anak yatim piatu seharga sepuluh dinar. Selain sebagai tempat ibadah, masjid yang kemudian hari dikenal sebagai masjid Nabawi ini juga berfungsi sebagai Islamic Centre.
Seluruh aktifitas kaum Muslimin dipusatkan di tempat ini, mulai dari pertemuan para anggota Parlemen, Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, Markas Besar Tentara, pusat pendidikan, dan pelatihan para juru dakwah, hingga  Baitul Mal. Yang juga tidak kalah menarik adalah, untuk memperkuat basis perubahan sosial yang telah berjalan, Rasulullah saw melakukan proses transformasi ekonomi dengan menjadikan masjid dan pasar sebagai sentral pembangunan negara. Rasul menyadari bahwa kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan.

2.    Merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah
Tugas kedua Rasulullah adalah memecahkan permasalahan Muhajirin (pengungsi dari Mekkah) yang hanya  membawa sedikit persediaan baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan. Mata pencaharian mereka yang bergantung pada bidang pertanian dan tidak ada bantuan keuangan, namun Rasulullah dapat menyelesaikannya dengan cara baru. Beliau menanamkan tali persaudaraan antara individu-individu dari kelompok Anshar dari Madinah dengan Muhajirin. Persaudaraan yang ditegakkan oleh Rasulullah saw diantara para sahabatnya tersebut bukan sekedar syiar yang diucapkan tetapi merupakan kenyataan yang terlihat dalam realitas kehidupan dan menyangkut segala bentuk hubungan yang berlangsung antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar.[3]
3.    Membuat Konstitusi Negara
Tugas berikutnya yang dilakukan Rasulullah saw adalah menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang Kedaulatan Madinah ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan berbagai aktifitas yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam. Rasul saw menekankan perlunya toleransi terhadap penganut agama lain, kebebasan untuk beribadah, perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pada tingkatan ini, yang dilakukan oleh Rasul adalah bagaimana membangun sebuah sistem di Madinah, sebagai upaya perlembagaan masyarakat dalam sebuah institusi yang lebih formal, yaitu negara.

4.    Menciptakan Kedamaian dalam Negara
Untuk kedamaian dalam negeri, Madinah dinyatakan sebagai tempat anti pelanggaran, “di antara kedua Harrahs-nya (daerah pegunungan berapi di sekitar Madinah), padang rumput tidak boleh dipotong, pepohonannya tidak boleh ditebang, dan tidak diperbolehkan membawa masuk senjata untuk perkelahian, kekerasan, ataupun peperangan.

5.    Mengeluarkan Hak dan Kewajiban Bagi Warga Negaranya
Rasulullah mengeluarkan piagam (Charter) yang berarti Madinah telah memuliki kedaulatan penuh sebagai suatu negara. Semua warga negaranya penduduk lokal, imigran, yahudi dan lain-lain mendapat perlindungan. Sementara itu hak-kak, kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara telah ditentukan secara jelas.

6.    Menyusun Sistem Pertahanan Madinah
Tugas penting lainnya adalah menjaga keamanan Madinah terhadap musuh dari luar. Rasulullah saw juga melarang setiap individu membawa masuk senjata untuk tujuan kekerasan atau peperangan di sekitar kota Madinah.
7.    Meletakkan Dasar-dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah melakukan berbagai upayastabilisasi dibidang sosial, politik serta pertahanan dan keamanan negara, Rasulullah saw meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an. Seluruh paradigma berpikir dibidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dihapus dan digantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qur’ani, yakni persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.

B.  Pemikiran Ekonomi Rasulullah Saw Pada Masa Awal Pemerintahan Islam
Misi mulia Rasulullah saw di muka bumi adalah membangun masyarakat yang beradab. Rasulullah menganjurkan agar manusia saling menghormati dan menyayangi dalam penyelenggaraan hidup sesuai dengan al-Qur’an dan al-hadist. Ajaran Rasulullah saw di antaranya adalah menjadikan sebagai pribadi bebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya.
Dalam hal perekonomian Rasulullah telah mengajarkan transaksi-transaksi perdagangan secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh dan kecewa. Ia selalu memperhatikan rasa tanggungjawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan Rasulullah saw untuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu:

1.    Larangan Najsy
Najsy adalah sebuah praktik dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya menawar barang dengan harga yang tinggi calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy dilarang karena menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli.

2.    Larangan Bay’ Ba’dh ‘Ala Ba’dh
Praktik bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalam tahap negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah melarang praktik semacam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak diinginkan.
3.    Larangan Tallaqi Al-Rukban
Praktik ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba dipasar. Rasulullah melarang praktik semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga.

4.    Larangan Ihtinaz dan Ihtikar
Ihtinas adalah praktik penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya. Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya sangat dilarang dan dicela dalam Islam.

C.  Perkembangan Pemikiran Ekonomi Pada Masa Rosulullah SAW
Pemikiran ekonomimislam di awali sejak nabi muhammad dipilih sebagai seorang rosul (utusan allah). Rosul mengeluarka kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selai masalah hukum (fiqh), politik (siyasah), uga masalah perniagaan atau ekonomi (mu’amalah). Adapun pemikiran-pemikiran pada masa itu adalah:
1.    Kebijakan Fiskal Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Pada zaman rosulullah pemikiran dan mekanisme kehidupan politik di negara islam bersumber dan berpijak pada nilai-nilai akidah. Lahirnya kebujakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya karena fiskal merupakan baguan dari instrumen ekonomi publik. Untuk itu fektor sosial, budaya dan polotik termasuk di dalamnya.

2.    Unsur-Unsur Kebijakan Fiskal Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Kondisi yang tidak menentu menjadikan rosulullah melakukan upaya yang terkenal dengan kebijakan fiskal, diantaranya yaitu
a)      Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang ditetapkan rosulullah bersumber dari al-qur’an. Prinsip islam yang paling mendasar adalah kekuasaan tertinggi hanya milik allah semata dan setiap manusia diciptakan sebagai khalifah-nya. Prinsip pokok tentang kebijakan ekonomi islam yang dijelaskan al-qur’an adalah:
Ø Kekuasaan tertinggi adalah milik allah dan allah pemilik absolut atas semua yang ada.
Ø Manusia hanyalah khaloifah allah swt. Di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
Ø Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah rahmad allah swt.
Ø Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
Ø Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan.
Ø Menerapkan sistem warisan sebagai media redistribusi kakayaan yang dapat melegimitasi berbagai konflik individu.
Ø Menghilangkan jurang pemisah antara golongan miskin dan golongan kaya.
Ø Menetapkan berbagi bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun suka rela.

b)     Keuangan Dan Pajak[4]

3.    Sumber-Sumber Pendapatan Negara
Rosulullah adalah seoarang kepala negara, memimpin di bidang hukum, dan penanggung jawab dalam keseluruhan administrasi. Kekayaan pertama yang resmi adalah diperoleh fay’i, yaitu harta peninggalan suku nadhir, suku bangsa yahudi yang ditinggal di pinggiran kota madinah.

4.    Pengeluaran Negara Di Masa Pemerintahan Rasulullah SAW
Catatan mengenai pengeluaran secara rinci pada masa rasulullah memang tidak tersedia, namun tidak berarti menimbulkan kesimpulan bahwa sistem keuangan negara yang ada pada waktu itu tidak berjalan dengan baik dan benar.

5.    Baitul Maal
Harta yang merupakan oendapatan negara di simpan di masjid dalam jangka waktu singkat untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat hingga tidak tersisa sedikit pun.

1.4  SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA MASA KHULAFAURRASIDIN

Setelah rasulullah wafat tampuk kepemimpinan pemerintah, negara dan keagamaan diserahkan kepada empat sahabat pilihan, yaitu:

A.  Masa Kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a (11-13 H/631-635 M)
Abu bakar selaku terpilih menjadi khalifah menunjukan tanggung jawab penuh terhadap rakyat. Langkah-langkah yang dilakukan abu bakar dalam menyempurnakan islam adalah;
1.    melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat.
2.    Abu Bakar terkenal dengan keakuratan dan ketelitian dalam mengola dan menghitung zakat.
3.    Mengembangkan baitul maal dan mengangkat penanggung jawab baitul maal.
4.    Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
5.    Secara individu abu bakar adalah seorang prakrisi akad-akad perdagangan.

B.  Masa Kekhalifahan ‘Umar Ibn Khaththab r.a (13-23 H/634-644 M)
Adapun hal dan prestasi yang berhasil dilakukan selama beliau memimpin adalah:

1.    Kebijakan Ekonomi
Strategi yang dipakai adalah dengan cara penanganan urusan kekayaan negara, di samping urusan pemerintahan. Beliau memimpin dengan menggunakan 3 dasar, yaitu
  1. Negara islam mengambil kekayaan umum dengan benar.
  2. Negara memberikan hak atas kekayaan umum dan tidak ada pengeluaran kecuali dengan haknya.
  3. Negara tidak menerima harta kekayaan dari hasil yang kotor.

2.    Unsur-Unsur Kebujakan Fiskal
a)      Baitul maal
b)      Kepemilikan tanah
c)      Zakat
d)     Ushr
e)      Sadaqah untuk non muslim
f)       Koin
g)      Klasifikasi pendapatan negara
h)      Pengeluaran

C.  Masa Kekhalifahan ‘Utsman Ibn ‘Affan r.a (23-35 H/644-656 M)
Tidak ada perubahan yang signifikan pada situasi ekonomi secara keseluruhan selama kekhalifahan beliau, namun ada hal-hal yang dilakukan beliau, diantaranya
a)      Pembangunan pengairan
b)      Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan.
c)      Kebijakan pembagian lahan luas milik raja persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa umar.
d)     Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum.

D.  Masa Kekhalifahan ‘Ali Ibn Thalib r.a (35-40 H/656-661 M)
Sejak awal pwmerintahannya beliau selalu mendapatkan perlawanan dari kelompok yang bermusuhan dengannya. Kebijakan beliau adalah dengan menyerang orang-orang yang telah memperkaya dirinya semasa pemerintahan yang lama. Beberapa orang menyerahkan dengan suka rela, namun sebagian memberontaknya. Kebijakan yang dilakukan beliau adalah
a)      Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal.
b)      Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
c)      Adanya kebijakan pengetatan anggaran
d)     Pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan islam.

1.5  SEJARAH PEMIKIRANEKONOMI ISLAM PASCA KHULAFAURRASIDIN
Perkembangan ekonomi islam saat ini tidak bisa dipisahkan dari sejarah pemikiran islam tersahulu. Suatu keniscayaan bila pemikir muslim berupaya untuk membuat solusi atas persoalah hidup di masanya dalam perspektif yang dimiliki.

A.  Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Bani Umayyah (611-750 M)
Beliau adalah salah satu pemimpin dalam kabilah suku quraisy. Ketika agama islam berkembang, bani umayyah merasa bahwa kekuasaannya terancam. Oleh karena itu, mereka menjadi penentang utama dalam perjuangan nabi muhammad saw.
Di antara para khalifah bani umayah yang termashur dan memberikan banyak pemikirannya di bidang ekonomi adalah

a)      Khalifah Muawiyah Ibn Abi Sofyan
Pada masa pemerintahannya beliau mendirikan dinas pos beserta dengan berbagai fasilitasnya, menerbitkan angkatan perang, mencetak uang, dan mengembangkan adi (hakim) sebagai jabatan profesional.

b)     Khalifah Abdul Malik Marwan
Pemikiran yang serius terhadap penerbitan dan pengaturan uang dalam masyarakat islam muncul di masa pemerintahan beliau. Beliau mencetak mata uang tersendiri dengan memakai kata-kata dan tulisan arab serta tetap mencantumkan kalimat basmalah.

c)      Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz
Beliau menerapkan kembali ajaran islam secara utuh menyeluruh. Beliau bersifat melindungi dan meningkatkan kemakmuran taraf hidup masyarakat menyeluruh.

B.  Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Bani Abbasiyah (750-847 M/132-232 H)
Para sejarawan membagi masa pemerintahan bani abbas menjadi lima periode
1.      Periode pertama (132h/750m-232h/847m), periode pengaruh persia pertama
2.      Periode kedua (232 h/847 m-334 h/945 m), periode pengaruh turki pertama
3.      Periode ketiga (334 h/945 m-447 h/1055 m), masa kekuasaan dinasti buwaih dalam pemerintahan khilafah abbasiyah
4.      Periode keempat (447 h/1055 m-590 h/1194 m), masa kekuasaan bani seljuk dalam pemerintahan khilafah abbasiyah
5.      Periode kelima (590 h/1194 m-656 h/1258 m) masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain.
Adapun khalifah yang perbah menjadi pemimpin saat dinasti abbasiyah adalah
a)      Abu ja’far al-manshur
b)      Harun al-rasyid[5]

1.6 PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA PADA MASA YANG AKAN DATANG

Banyak faktor yang bisa mempengaruhi perkembangan ekonomi islam di Indonesia. Pertama, mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam, hampir 90% lebih. Kedua, Banyak penduduk Indonesia yang masih tertinggal di dalam perekonomiannya. Ketiga, belum meratanya pendidikan ke semua penduduk Indonesia. Ketiga alasan tersebut bisa menjadi pendorong berkembangnya sistem ekonomi Islam di Indonesia. Karena ekonomi Islam mengajak kepada kemaslahatan untuk bersama bukan perorangan, ketiga factor tersebut bisa dipecahkan apabila sistem ekonomi islam benar-benar diterapkan di Indonesia. Kini sudah kelihatan perkembangan ekonomi islam, seperti berdirinya bank-bank yang bersistem ekonomi syariah, diajarkannya sistem ekonomi syariah di perguruan-perguruan tinggi di Indonesia.Namun tidak mudah untuk menerapkan sistem ekonomi islam tersebut, mengingat banyak faktor penghalangnya juga.
Pertama, karena di Indonesia masyarakatnya masih banyak yang menganut kepercayaan terhadap roh-roh atau dewa, meskipun agama mereka sebenarnya islam.  Kedua, factor budaya, banyak masyarakat di Indonesia yang masih menerapkan sistem tradisional. Ketiga, sudah melekatnya sistem ekonomi konvensional di masyarakat Indonesia, seperti konsumenisme.Tetapi, dari uraian di atas, perkembangan ekonomi islam bisa saja berkembang di Indonesia dan bahkan sangat mungkin, jangan kan di Indonesia, di luar negeri pun yang mayoritas penduduknya non muslim, bisa sangat berkembang. Namun yang sebenarnya perkembangan ekonomi islam yang dilakukan oleh individu-individu tersebut apakah benar dilandaskan oleh niat untuk beribadah, taat kepada aturan Al-Qur’an dan Hadist, bukan karena faktor yang lain, seperti hanya mencantumkan lebel syariah yang dilandaskan hanya ingin merauk untung yang besar karena melihat perkembangan ekonomi islam yang pesat. Perkembangan ekonomi islam di Indonesia bisa saja bahkan mungkin akan pesat perkembangannya secara kuantitas, namun secara kualitas belum tentu, kembali kepada diri kita masing-masing, apakah sudah kita menerapkan ekonomi islam di kediupan kita sehari-hari.




1.7  TOKOH-TOKOH YANG BERKAITAN DENGAN PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM
1. Pemikiran Ekonomi Adam Smith Pada Masa Klasik
Dalam buku the walht of nations, Smith berkomentar pada instruksi kualitas rendah dan aktifitas intelektual yang berjumlah sedikit dibandingkan dengan di Skotlandia. Menurut Smith, yang membuat pertumbuhan ekonomi bisa berjalan adalah proses mekanisasi dan pembagian kerja (Division of  labor). Terjadinya revolusi industri di Inggris membuat Smith menyaksikan segala konsekwensi dari peralihan teknologi. Smith memulai analisisnya dengan (Division of  labor) karena ia berharap menemukan dasar transformasi yang tepat dari bentuk konkrit pekerja, yang memproduksi barang tepat (berguna), kepada pekerja sebagai elemen sosial, yang menjadi sumber kemakmuran dalam bentuk abstrak (nilai pertukaran). Divisions of  labor dijadikan dasar oleh Smith karena meningkatkan produktifitas pekerja. Setelah memberikan pengetahuannya mengenai perhitungan kualitas dan konsekwensi, Smith memprose penyelidikan terhadap penyebabnya. Karena (Division of  labor) bergantung pada Propensity to exchange, yang Smith hormati sebagai salah satu motif dasar dari human conduct. Selain itu Smith sangat mendukung Laissez Faire-Laissez Passer yang menghendaki seminimal mungkin campur tangan pemerintah dalam perekonomian Negara.
Prinsip Laissez Faire menjadi dasar dari sistem ajaran yang menjadi pelabuhan bagi filsuf-filsuf luar negeri yang membentuk suatu bagian esensial. Prinsip Laissez Faire, persaingan, dan teori nilai pekerja adalah fitur berharga yang diajarkan dari sekolah ekonomi beraliran klasik, yang secara esensial dibangun oleh Smith serta Malthus, Ricardo, dan Mill. Prinsip Laissez Faire merupakan pondasi bagi sistem ekonomi klasik. Perbankan syari’ah sebagai salah satu instrument ekonomi Islam yang telah terbukti mampu bertahan di tengah terpuruknya sistem perbankan konvesional, terinplikasi pada semakin maraknya kajian-kajian ekonomi Islam diberbagai tempat. Para akademisi, pengamat, maupun praktisi mulai bersemangat menganalisis perbedaan perbankkan syari’ah dengan perbankan konvensional. Lebih dari itu, mereka sudah merambah pada kajian intensif tentang fiqih muamalah dan kajian yang lebih luas dari ilmu ekonomi Islam itu sendiri. Sementara itu, dalam setiap pembahasan ilmu ekonomi, sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan, diyakini dimulai sejak tahun 1776. waktu itu dimotori oleh Adam Smith, pemikir dari inggris dengan karya monumentalnya, An Inquiry into The Wealth of Nations. Sebelumnya sudah banyak pemikiran-pemikiran yang dikemukakan  mengenai persoalan-persoalan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat,maupun suatu Negara, namun belum dikemas secara sistematis. Topik-topik yang dibahas masih terbatas dan belum ada analisis yang menyeluruh mengenai berbagai aspek dari kegiatan perekonomian dalam suatu masyarakat.
Analisis yang masih terbatas tersebut menyebabkan pemikiran-pemikiran ekonomi masih belum dipandang sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri. Sebagaimana telah dijelaskan di uraian sebelumnya, Adam Smith memperkenalkan apa yang kini dikenal dengan sistem ekonomi liberalis kapitalis. Sistem ini digagas oleh Adam Smith untuk menentang sistem ekonomi merkantilisme, yang sangat menekankan campur tangan pemerintah dalam memajukan perekonomian. Adam Smith lebih menghendaki kegiatan ekonomi itu dibiarkan bergerak sendiri, dengan hukum dan logikanya sendiri. Pasarlah yang akan mengatur aktivitas ekonomi, menggerakkan dan memekarkan kegiatan ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan yang lebih luas. Akan tetapi, sistem ekonomi liberalis-kapitalis itu ternyata berdampak negatif, yaitu pendapatan yang tidak merata, peningkatan kemiskinian dan kesenjangan social yang makin melebar. Ekses itu timbul karena pasar yang bekerja maksimal membuat persaingan menjadi tidak terhindarkan. Akibatnya menyisakan ruang lapang bagi pengusaha kuat dan tentu saja, pengusaha kecil tergilas turbin produktifitas dalam sistem ekonomi.

2. Pemikiran Ekonomi Karl Marx Pada Masa Klasik
            Menurutnya, sekalipun sistem liberal-kapitalis secara relatif berhasil memajukan tingkat pertumbuhan ekonomi, tetapi sistem itu telah mengorbankan manusia menggiringnya ke dalam rantai ketergantungan, perbudakan ekonomi, dan ketersaingan bukan hanya dar produk dan kerja, melainkan dari kehidupan itu sendiri. Kritik Marx terhadap kapitalisme lebih, karena kecendrungan sistem kapitalis yang mengabaikan nilai-nilai moral kemanusiaan.

3. Pemikiran Ekonomi Stalin Pada Masa Klasik
            Pemimpin revolusi Rusia dipermulaan abad 20, membangun suatu monopoli industrial yang dipimpin oleh suatu organisasi birokrasi yang mempergunakan sentralisasi dan industrialisasi birokratis. Dalam sistem sosialis, BNM NAGARA mempunyai peran yang besar dalam melakukan aktivitas ekonomi. Melalui sistem ini pula, masalah-masalah seperti kemiskinan, kesenjangan social, dan distribusi pendapatan yang tidak merata diharapkan dapat di atasi. Hanya saja, karena kompetisi di dalam sistem sosialis adalah hal yang terlarang, tentu saja dorongan untuk berprestasi dan meningkatkan produktivitas kerja menjadi menurun. Akibatnya, sistem sosialis tidak mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dengan baik.
Fenomena satu dasawarsa terakhir ini, Negara-negara eropa timur yang menerapkan sistem sosialis ternyata mengalami kebangkrutan ekonomi dan mulai melirik sistem pasar bebas sebagai landasan pembangunan ekonomi. Kerapuhan sistem sosialis, terasa getarannya dalam sistem liberan-kapitalis, yang dibuktikan dengan adanya krisis. Pada decade 30-an, terjadi depresi ekonomi besar-besaran perekonomian menjadi lesu dan pengangguran merajalela. Orang banyak beranggapan bahwa apa yang diramalkan oleh Marx tentang pembusukan didalam sistem liberal-kapitalis akan segera menjadi kenyataan. Kedua aliran pemikiran tersebut ternyata mengggiring pada suatu kutub extrimitas. Yang satu aktivitas ekonomi benar-benar diserahkan pada tindakan individu dan yang lain amat ditentukan oleh kekuasaan pemerintah.

4. Pemikiran Ekonomi Jhon Maynard Keynes Pada Masa Klasik
            Menurutnya, perekonomian sepenuhnya tidak harus diserahkan kepada mekanisme pasar, tetapi dalam batas-batas tertentu, campur tangan Negara justru amat diperlukan. Intervensi Negara menjadi suatu keniscayaan terutama mendorong perekonomian kembali pada posisi keseimbangan. Keynes sangat berbeda dengan Smith. Pandangan Keynest di atas merupakan sebuah revolusi dalam pemikiran ekonomi liberal-kapitalis yang berkembang sejak Adam Smith. Perdebatan di seputar masalah ekonomi tersebut, mendorong kita untuk menelaah kembali kesejarahan Islam klasik. Saat itu, tradisi dan peraktek ekonomi maupun perdagangan dengan landasan syari’ah telah diperaktikkan oleh Rasulullah SAW, bahkan lebih luas dari itu. Beliau yang hidup ditengah masyarakat Arab kuno telah menanamkan prinsip-prinsip etika ekonomi dan perdagangan yang bertumpu pada syari’ah. Praktek ekonomi maupun perdagangan masyarakat Arab saat itu tidak hanya mengenal barter, tetapi sistem jual beli telah berlaku, mata uang Persia dan Romawi juga telah dikenal luas oleh masyarakat dan telah menjadi sarana pertukaran yang efektif. Bahkan tukar-menukar valuta asing atau “Sharf”, demikian pula anjak piutang dan pembayaran tidak tunai telah dikenal untuk perdagangan antar Negara. Sebuah lembaga pengumpul dan pendistribusi dana masyarakat telah dilakukan oleh “Bait al mal” yakni sebuah lembaga yang menggantikan lembaga peninggalan raja-raja kuno yang dipergunakan untuk menarik upeti dari rakyat.
Peraktek riba dan bunga serta perdagangan illegal seperti monopoli dan penimbunan telah mendapat perhatian Rasulullah SAW, dan digantikannya dengan sistem perdagangan yang menjunjung keadilan, kejujuran, dan pertanggung jawaban sesuai dengan petunjuk al-Qur’an. Ini adalah sebuah revolusi besar terhadap sistem ekonomi yang dilakukan beliau. Satu hal yang berkaitan dengan masalah yang diperdebatkan di atas, penentuan harga diserahkan pada mekanisme pasar yaitu diletakkan pada kekuatan penawaran dan permintaan itu sendiri, seperti terungakap dari sebuah hadits Rasulullah SAW, yang diriwayatkan oleh Annas bin Malik, bahwa suatu ketika terjadi kenaikan harga-harga barang dikota Madinah, beberapa sahabat menghadap Nabi SAW, mengadukan masalah itu dan meminta beliau agar mematok harga-harga barang dipasaran. Rasulullah Saw menjawab ; Sesungguhnya Allah yang menetapkan harga, yang menahan, dan melepaskan, dan mengatur rezeki. Dan aku mengaharapkan agar saat berjumpa Allah dalam keadaan tidak ada seorangpun diantara kalian yang menggugatku karena kezaliman dalam soal jiwa dan harta”. Meski demikian pada kasus lain dimana ada ketidak-adilan dan unsur penipuan terjadi dalam aktifitas bisnis masyarakat, Rasulullah SAW, tetap melakukan campur tangan, dalam hal ini turut mengendalikan dan mengontrol harga, menyeimbangkan permintaan dan penawaran.
Pada masa selanjutnya, tradisi dan peraktik ekonomi Islam terus dikembangkan. Misalnya, Abu Bakar telah menggunakan asas pemerataan dalam distribusi harta Negara, kebijakan ini berbeda dengan Umar bin Khattab yang menggunakan sistem distribusi dengan asas pengistimewaan pada orang-orang tertentu seperti Assabilqunal awwalun, keluarga Nabi, dan para pejuang perang mereka mendapat perioritas pertama. Sumber penerimaan Negara berasal dari zakat, jizyah, Kharaj, Ghanimah, dan Fai’, dan masa umar telah dikembangkan lebih luas seperti adanya “ushr” dari pajak perdagangan antara Negara Muslim dengan Negara asing lainnya. Diversifikasi dalam bernagai sumber pemasuka Negara saat itu membuat kas Negara menempati posisi surfplus. Pasca Khulafa Rasyidin dan seiring dengan pergantian sistem pemerintah Islam yang berkembang kearah dinasti Islam dalam suatu organisasi pemerintahan yang kuat, telah muncul tokoh-tokoh pemikir muslim, yang dapat dikata gorikan sebagai fuquha’ para filosof dan sufi dengan berbagai karya ilmiahnya termasuk pemikiran tentang ekonomi.

5. Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun Pada Masa Klasik
      a.  Mekanisme Pasar  
Ibnu Khaldun secara khusus memberikan ulasan tentang harga dalam bukunya al-Muqaddimah pada suatu bab berjudul ”Harga-harga di Kota”. Ia membagi jenis barang menjadi dua jenis, yaitu barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurutnya, bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah banyak, maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok menjadi prioritas. Jadi, suatu harga ditentukan oleh jumlah distribusi ataupun penawaran suatu daerah, dikarenakan jumlah penduduk suatu kota besar yang padat dan memiliki jumlah persediaan barang pokok yang melebihi kebutuhan dan kemudian memiliki tingkat penawaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan kota kecil yang memiliki jumlah penduduk yang relatif lebih sedikit. Yang kemudian akan berdampak pada harga yang relatif lebih murah. Sedangkan permintaan pada bahan-bahan pelengkap akan meningkat sejalan dengan berkembangnya suatu kota dan berubahnya gaya hidup, dikarenakan segala kebutuhan pokok dengan mudah mereka dapati dan seiring dengan bertambahnya kebutuhan lain, maka tingkat permintaan pada bahan pelengkap akan naik, walaupun dengan tingkat harga yang relatif mahal dan jumlah barang yang relatif sedikit, dikarenakan terdapat banyak jumlah orang kaya disana, maka mereka pun sanggup membayar dengan tingkat permintaan yang tinggi yang kemudian akan berdampak pada naiknya harga tersebut.

b.  Keuangan Publik
Berkenaan dengan keuangan publik dalam hal ini pajak, yang berfungsi sebagai sumber utama pemasukan negara, haruslah dikelola dengan sebaik mungkin, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal, yang nantinya dapat digunakan untuk memperbaiki kesejahteraan sosial rakyat. Dalam hal ini, menurut Ibnu Khaldun, keberadaan departemen perpajakan sangat penting bagi kekuasaan raja (pemerintah). Jabatan ini berkaitan dengan operasi pajak dan memelihara hak-hak negara dalam masalah pendapatan dan pengeluaran negara. Ibnu Khaldun berpendapat dalam hal pajak, haruslah berdasarkan pemerataan, kenetralan, kemudahan, dan produktivita

c.  Tingkat Produksi yang Tinggi
Jika tingkat produksi suatu negara tinggi dan melebihi dari jumlah permintaan domestik negara tersebut, atau supply lebih besar dibanding demand. Maka memungkinkan negara tersebut melakukan kegiatan ekspor.

d. Konsep Uang
Ibnu Khaldun secara jelas mengemukakan bahwa emas dan perak selain berfungsi sebagai uang juga digunakan sebagai medium pertukaran dan alat pengukur nilai sesuatu. Juga pula uang itu tidak harus mengandung emas dan perak, hanya saja emas dan perak dijadikan standar nilai uang, sementara pemerintah menetapkan harganya secara konsisten. Oleh karena itu Ibnu Khaldun menyarankan agar harga emas dan perak itu konstan meskipun harga-harga lain berfluktuasi.[6]
BAB II
PENUTUP


2.1 KESIMPULAN
            Dari uaraian di atas dapat simpulkan beberapa hal di antaranya sebagai berikut:
1.   Pada dasarnya salah satu corak perkembangan pemikiran ekonomi pada masa lampau adalah kegiatan bisnisnya yang menggunakan sistim bunga. Para pakar sejarah pemikiran ekonomi menyimpulkan bahwa kagiatan bisnis dengan sistem bunga telah ada sejak tahun 2500 sebelum masehi, baik di Yunani kuno, Romawi kuno, dan Mesir kuno.
2.   Jauh sebelum kedatangan Islam, Bangsa Arab telah terkenal dengan kehidupan perniagaannya dimana pada saat itu dalam melakukan perniagaan Bangsa Arab menerapkan sistem riba. Dan setelah datang masa pemerintahan Rasulullah saw maka sistem ribawi tersebut dihapuskan secara totalitas, selain itu ada beberapa kebijakan yang ditetapkan Rasulullah saw baik yang bersifat fiskal seperti pendirian Baitul Mal dan menerapkan sistem ekonomi secara bagi hasil atau yang biasa dikenal dengan mudharabah, muzara’ah dan musaqah. Fokus pemikiran yang terjadi pada masa klasik baik menurut Adam Smith, dan Ibnu Khaldun mengenai harga, mereka berpendapat harga pasar dalam keadaan normal ditentukan oleh pasar itu sendiri atau oleh kekuatan penawaran dan permintaan sehingga negara tidak diharapkan melakukan intervensi sebagaimana sejarah yang terjadi pada masa Rasulullah SAW.
3. Perkembangan ekonomi islam di Indonesia bisa saja bahkan mungkin akan pesat perkembangannya secara kuantitas, namun secara kualitas belum tentu, kembali kepada diri kita masing-masing, apakah sudah kita menerapkan ekonomi islam di kehidupan kita sehari-hari.






DAFTAR PUSTAKA


Chamid, Nur. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Kediri: Pustaka Pelajar.2010
Deliarnov. Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 1995
Suroso, P.C. Perekonomian Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 1997



[3] Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Kediri: Pustaka Pelajar, 2010), Cet.1, hal. 17-23

[4] Deliarnov, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1995) hal. 11-23
[5]  P.C. Suroso, Perekonomian Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997) hal. 144-153
[6] http://ponpes-nu.blogspot.com/2011/06/perkembangan-pemikiran-ekonomi-islam.html


Nama : Lela Sari
Kelas   : EI B
NPM  : 1173234
Semester III (tiga)
 
STAIN JURAI SIWO METRO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar